MATANUSANTARANEWS, MAKASSAR. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahap I pada Kamis (25/6/2026) di Ruang Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mengoptimalkan implementasi kebijakan perlindungan korban di Kota Makassar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari lintas sektor sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem perlindungan yang lebih terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan. Dalam kegiatan ini, IPDA Sitti Aisyah, S.Sos., M.H. hadir sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, dan tindak pidana perdagangan orang. Pertemuan ini diikuti oleh perwakilan Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor di berbagai wilayah Kota Makassar, perangkat daerah yang membidangi pendidikan, sosial, kependudukan dan pencatatan sipil, Badan Narkotika Nasional, fasilitas layanan kesehatan, serta pusat rehabilitasi sosial. Selain itu, hadir pula lembaga bantuan hukum, lembaga perlindungan anak dan pendamping korban, organisasi inklusi disabilitas, organisasi keluarga berencana, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Forum Anak, serta perwakilan lembaga keagamaan. Keberagaman peserta mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Pertemuan koordinasi ini menjadi forum bersama untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus, berbagi pengalaman dan praktik terbaik, menyamakan persepsi antarinstansi, serta merumuskan strategi bersama dalam mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan berbagai regulasi perlindungan lainnya. Melalui sinergi yang semakin kuat, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mampu menghadirkan sistem penanganan yang lebih cepat, tepat, dan berpihak kepada korban, mulai dari proses pelaporan, pendampingan, rehabilitasi, hingga penegakan hukum. DPPPA Kota Makassar berharap hasil dari pertemuan ini dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan Kota Makassar yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang, sekaligus memperkokoh komitmen bersama dalam melindungi hak-hak setiap warga negara. Source : Matanusantaranews Post navigation Kadis DPPPA Hadiri Welcome Dinner IGS 2026, Makassar Perkenalkan Kuliner dan Budaya kepada Delegasi 28 Negara UPTD PPA Makassar dan Asa Timur Indonesia Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja Lewat Sharing Session Inspiratif