MATANUSANTARANEWS, MAKASSAR. Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak korban kekerasan kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Gelar Kasus (Case Conference) Tahap II yang digelar oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor UPTD PPA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, didampingi Kepala UPTD PPA Kota Makassar. Forum ini menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan kasus anak korban kekerasan berjalan secara komprehensif, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Kehadiran berbagai pihak dalam forum tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perlindungan anak yang melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari proses hukum hingga pemulihan kondisi psikologis korban. Dalam arahannya, drg. Ita Isdiana Anwar menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak korban kekerasan. Gelar kasus ini menghadirkan perwakilan dari berbagai lintas sektor yang memiliki kewenangan dan peran strategis dalam penanganan perkara, mulai dari unsur penegak hukum, birokrasi pemerintahan, lembaga perlindungan anak, organisasi bantuan hukum, pihak sekolah, forum anak, hingga shelter warga. Melalui forum tersebut, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan perkembangan, masukan, serta rekomendasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan setiap tahapan penanganan berjalan efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Selain aspek hukum, forum ini juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan, serta perlindungan sosial bagi anak yang tengah menjalani proses penanganan kasus. Rapat gelar kasus ini menjadi wadah koordinasi untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan selaras dan berkelanjutan. Berbagai langkah strategis dibahas guna menjamin tersedianya pendampingan hukum yang memadai, rehabilitasi psikososial yang berkesinambungan, akses pendidikan yang tetap terjaga, serta penyediaan ruang aman yang layak bagi anak selama proses perkara berlangsung. UPTD PPA Kota Makassar menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait. Melalui pelaksanaan Gelar Kasus Tahap II ini, Pemerintah Kota Makassar berharap penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada pemulihan korban. Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada pemenuhan hak-hak anak demi masa depan yang lebih baik. Source: Matanusantara News Post navigation Wali Kota Makassar Kukuhkan Kepala Puskesmas, Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Kesehatan Berkualitas UPTD PPA Makassar Lepas Mahasiswa Magang UNM, Perkuat Kolaborasi Cetak Psikolog Profesional