MATANUSANTARANEWS, MAKASSAR. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online berjudul “Hendak Mengadu ke UPTD PPA, Korban Mengaku Justru Diarahkan Mencari LBH!”. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat agar informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta pelayanan yang sebenarnya. UPTD PPA menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah menolak korban yang datang untuk mencari bantuan, melainkan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan kewenangan yang diatur dalam mekanisme perlindungan perempuan dan anak. Transparansi informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai sistem layanan yang tersedia bagi korban kekerasan.

Berdasarkan kronologi pelayanan, pada hari kejadian seorang perempuan datang ke Kantor UPTD PPA Kota Makassar bersama dua orang pendamping untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. Korban diterima oleh petugas layanan yang kemudian melakukan konsultasi awal dan asesmen terhadap permasalahan yang disampaikan. Setelah mempelajari dokumen Laporan Polisi (LP) yang dibawa korban, petugas memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan sedang berada dalam proses penyidikan. Korban mengungkapkan ketidaknyamanannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan karena merasa terdapat beberapa keterangan yang tidak sepenuhnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menanggapi kondisi tersebut, petugas menjelaskan bahwa kebutuhan utama korban saat itu berkaitan dengan pendampingan hukum dalam menghadapi proses penyidikan. Oleh karena itu, korban disarankan untuk memperoleh bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat yang memiliki kewenangan memberikan pendampingan dan kuasa hukum secara langsung dalam proses hukum. Namun demikian, petugas tidak pernah menghentikan ataupun menolak pelayanan. Korban tetap dipersilakan kembali ke UPTD PPA apabila membutuhkan pendampingan lanjutan sesuai kewenangan lembaga, termasuk layanan konseling psikologis melalui PUSPAGA apabila diperlukan.

UPTD PPA Kota Makassar menegaskan bahwa pelayanan terhadap korban kekerasan dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan terpadu dan melibatkan berbagai jejaring kerja sama, seperti kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, psikolog, pekerja sosial, hingga lembaga bantuan hukum. Dalam praktiknya, pemberian rujukan kepada LBH bukanlah bentuk penolakan pelayanan, melainkan bagian dari mekanisme koordinasi layanan agar korban memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. UPTD PPA tetap berkomitmen memberikan asesmen, pendampingan psikologis, pendampingan sosial, koordinasi lintas sektor, hingga pemantauan proses penanganan perkara demi memastikan hak-hak korban tetap terlindungi. Di sisi lain, UPTD PPA menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun pengaduan sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik. Namun, lembaga ini berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat memuat fakta secara utuh dan berimbang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan semangat pelayanan yang profesional, humanis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, UPTD PPA Kota Makassar menegaskan akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Source: Matanusantaranews

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *